Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi, KPK: Sungguh Prihatin

- 29 November 2020, 14:15 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri
Ketua KPK Firli Bahuri /Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

MALANG TERKINI - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan prihatin dengan adanya kepala daerah yang kembali tersandung kasus korupsi. 

Teranyar, KPK menetapkan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin pembangunan gedung rumah sakit.

"KPK sungguh prihatin atas korupsi yang terus dilakukan para kepala daerah. Bahkan untuk Kota Cimahi telah tiga kepala daerahnya berturut-turut menjadi tersangka KPK. KPK berharap kejadian ini tidak akan terulang kembali," terang Ketua KPK Firli Bahuri pada Sabtu, 28 November 2020, sebagaimana dikutip MalangTerkini.com dari Antara.

Baca Juga: Usai Lakukan OTT, KPK Tetapkan Wali Kota Cimahi Sebagai Tersangka

KPK sebelumnya pernah menetapkan Wali Kota Cimahi periode 2012-2017 Atty Tochija dan Wali Kota Cimahi periode 2002-2007 dan 2007-2012 Itoch Tochija sebagai tersangka kasus kasus suap terkait pembangunan tahap dua Pasar Atas Baru Cimahi. 

Firli mengatakan, hal ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh pihak, khususnya kepala daerah untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.

Ia mengatakan, kepala daerah dipilih melalui proses demokrasi yang dipilih langsung oleh rakyat sehingga jangan mengkhianati amanah yang diberikan oleh rakyat.

Firli mengatakan, hal ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh pihak, khususnya kepala daerah untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi. 

Ia menegaskan, KPK tidak akan kesulitan untuk mengungkap kasus-kasus korupsi.

"Masyarakat adalah mata KPK, anggota KPK terbatas tapi jangan berpikir bahwa KPK akan mengalami kesulitan utk mengungkap kasus korupsi karena sesungguhnya jutaan mata rakyat Indonesia menjadi mata KPK," imbuhnya.

Diketahui, dalam kasus tersebut Ajay diduga menerima suap sebesar Rp 1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp 3,2 miliar.

Baca Juga: Menteri Edhy Prabowo Ditangkap, KPK Hentikan Sementara SPWP Benih Bening Lobster

Pemberian dana tersebut dilakukan sejak 6 Mei 2020, sedangkan pemberian terakhir pada 27 November 2020 sebesar Rp 425 juta.

Atas perbuatannya, Ajay disangka melanggar Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x