RS UMMI Diduga Halangi Satgas Covid-19, Kapolda Jabar: Ini Bukan Delik Aduan Tapi Pidana Murni

- 30 November 2020, 14:23 WIB
Gedung Rumah Sakit (RS) UMMI Bogor.
Gedung Rumah Sakit (RS) UMMI Bogor. /Dok. RS UMMI Bogor

MALANG TERKINI – Pihak kepolisian menyebut jika tindakan Rumah Sakit (RS) Ummi dalam dugaan menghalang-halangi Satgas Penangan COVID-19 Kota Bogor dalam melakukan pelacakan bisa dikategorikan pidana murni.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri.

Walaupun kasus ini bermula dari laporan Satgas Penangan COVID-19 Kota Bogor, namun Ahmad Dofiri berpendapat jika kepolisian wajib melakukan pengusutan kasus tersebut.

Baca Juga: Habib Rizieq Dijadwalkan Diperiksa Polisi Tanggal 1 Desember 2020

Baca Juga: Soal keterbukaan Hasil Swab Habib Rizieq, Pemkot Bogor Berencana Ambil Langkah Hukum

"Ini bukan delik aduan tapi pidana murni. Kalau pidana murni, kewajiban negara melalui aparatnya yakni kepolisian untuk menghandle langsung dan mengusut perkara ini," kata Ahmad Dofiri di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin 30 November 2020, dikutip dari Antara.

Ia menyatakan jika dirinya ragu dengan wacana yang menyebutkan Wali Kota Bogor Bima Arya yang akan mencabut laporan tersebut.

Ahmad Dofiri menegaskan jika pihak kepolisian akan menindak tegas siapa saja yang tidak serius dalam penanganan Covid-19.

"COVID-19 adalah penyakit yang membahayakan dan penularannya sangat cepat dan meluas, oleh karena itu perlu upaya kita bersama dan dalam hal ini pihak kepolisian akan bersungguh melakukan tindakan yang lebih tegas dan terukur," kata Dofiri.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x