Ia mengatakan, akan mundur dari KPK ketika sudah merasa tak lagi bisa berbuat apapun untuk lembaga anti-korupsi tersebut.
"Kemudian ketika saya timang-timang kembali, saya berpikir saya akan menunggu sampai di masa saya enggak bisa ngapa-ngapain, enggak bisa berbuat, saya akan mundur," ucapnya.
Baca Juga: Update Info Pengumuman Cuti Bersama dan Hari Libur Akhir Tahun 2020
Novel mengaku mulai merasakan pelemahan upaya pemberantasan korupsi usai UU KPK disahkan. Salah satu poin pelemahan yang ia soroti adalah perihal nilai independensi.
Menurut dia, independensi merupakan poin penting untuk bisa bekerja jujur dan profesional serta terhindar dari intervensi pihak lain.
Sementara di UU KPK baru, pegawai antirasuah menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia khawatir perubahan ini akan mengintervensi aparat penegak hukum di KPK saat menyidik kasus.
Menurutnya independensi pegawai di KPK akan sangat berkurang apabila menjadi ASN. Bahkan, Novel mengaku kerap mendengar keluhan dari sejumlah rekannya yang berstatus ASN ketika bekerja dengan benar justru dipindahkan ke bagian lain.
Baca Juga: Wikraluga Robot Ciptaan ITS untuk Mendeteksi Ranjau Laut
"Tentu kita bisa melihat, selama ini aparat penegak hukum ketika melakukan penanganan perkara besar problemnya adalah intervensi. (Misalnya) ketika bekerja di tengah jalan kemudian dipindahkan, justru mungkin yang bekerja diberikan sanksi dan tidak bisa berbuat apapun untuk menegakkan proses dengan sebaik-baiknya," ucap dia.
Novel tak menampik bahwa persoalan tersebut menjadi hal yang merisaukan bagi dirinya ketika saat ini bekerja di KPK.