MALANG TERKINI – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab tidak hadir pada pemeriksaan polisi pada Selasa, 1 Desember 2020.
Pemanggilan Habib Rizieq terkait kasus kerumunan massa yang terjadi pada acara pernikahan putrinya yang digelar pada 14 November 2020 yang lalu.
Pada acara tersebut berkumpul banyak sekali simpatisan yang diduga terjadi tindakan pelanggaran protokol kesehatan.
Baca Juga: Lama Bungkam Soal Kerumunan Massa, Habib Rizieq Shihab Akhirnya Minta Maaf
Alasan tidak hadir pemeriksaan polisi tersebut dikabarkan masih dalam pemulihan kesehatan.
Alasan yang dikemukakan oleh pihak pentolan FPI tersebut dianggap tidak wajar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus menyebutkan jika memang alasannya demikian, pengacara Rizieq Shihab perlu melampirkan surat keterangan dokter.
Jika memang benar-benar sakit pastilah akan sangat mudah mendapatkan surat. Polisi juga menyebutkan akan lebih mudah melakukan kroscek.
Baca Juga: Dubes Arab Saudi Blak-Blakan Bicara Soal Habib Rizieq saat Wawancara