MALANG TERKINI – Kasus korupsi yang menjerat Menteri Sosial Juliari Batubara menjadi sorotan tersendiri di masyarakat.
Pasalnya, korupsi dilakukan di tengah-tengah situasi pandemi yang serba kesusahan seperti sekarang ini.
Apalagi melibatkan bantuan sosial (bansos) penanganan COVID-19.
Baca Juga: Dua Menteri yang Diundangnya Korupsi, Deddy Corbuzier: Saat Ngobrol Baik Sekali
Publik ingat betul dengan himbauan Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu yang lalu mengancam memberikan hukuman mati bagi koruptor yang melancarkan aksinya pada penanganan bencana.
"Seperti himbauan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu, korupsi yang dilakukan ditengah penanganan bencana non alam ini bisa saja dikenakan hukuman mati", kata mantan Jubir KPK, Febri Diansyah di acara dialog di Apa Kabar Indonesia Pagi TV One, Minggu 6 Desember 2020, sebagaimana dikutip MalangTerkini.com dari Kabar Tegal.
Terkait hal tersebut, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri juga mengikuti diskusi media terkait pasal-pasal, khususnya Pasal 2 ayat 2 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 terkait Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Terkait Koruptor Dana Bansos COVID-19, Pakar Hukum Unair: Sanksi Paling Adil Adalah Pidana Mati
Saat ini KPK melakukan pendalaman terhadap pasal ancaman pidana mati tersebut.