Terkait Koruptor Dana Bansos COVID-19, Pakar Hukum Unair: Sanksi Paling Adil Adalah Pidana Mati

- 6 Desember 2020, 18:48 WIB
Menteri Sosial Juliari P Batubara
Menteri Sosial Juliari P Batubara /Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

MALANG TERKINI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara atau Juliari Batubara sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek 2020.

Terkait hal tersebut, Pakar Hukum dari Universitas Airlangga atau Unair di Suraya I Wayan Titib Sulaksana angkat bicara.

Wayan Titib menyebutkan ia mendukung adanya wacana hukuman mati bagi tersangka korupsi dana bantuan sosial (bansos) untuk penanganan virus corona.

Baca Juga: Biodata Juliari Batubara Mensos yang Ditangkap KPK, Karir Politik, Tersangka, Sampai Ancaman Hukuman

Dilansir dari Antara, Wayan sangat prihatin dengan kasus korupsi yang terjadi baru-baru ini, khususnya dua menteri di Kabinet Indonesia Maju.

Apalagi korupsi dilakukan pada bantuan tunai pada masyarakat yang terdampak virus corona.

Masih banyak rakyat yang tidak terpenuhi bansos, namun malah terjadi hal demikian.

"Maka sanksi pidana paling adil untuk pejabat negara ini adalah pidana mati merujuk pada Pasal 2 ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor yang diubah dan diperbaharui dengan UU Nomor 20 Tahun 2002," katanya.

Namun menurut Wayan Titib lagi, kinerja KPK ini belum bisa diartikan jika revisi UU KPK tidak melemahkan KPK.

Halaman:

Editor: Yuni Astutik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah