Hore! Buruh yang Masuk Kerja Saat Pilkada Serentak Bakal Dapat Uang Lembur

- 8 Desember 2020, 08:01 WIB
Menaker Ida fauziyah
Menaker Ida fauziyah /kemnaker.go.id/

MALANG TERKINI – Pekerja atau buruh yang masuk pada hari pemungutan suara Pilkada Serentak, Rabu 9 Desember 2020 akan menerima upah lembur.

Hal tersebut sesuai dengan surat edaran yang diteken oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

9 Desember 2020 telah ditetapkan pemerintah sebagai hari libur nasional karena saat itu dilangsungkannya Pilkada Serentak 2020.

Baca Juga: Kondisi Terkini Menaker Ida Fauziyah Setelah Dinyatakan Positif Covid-19

Baca Juga: Jokowi Teken UU Cipta Kerja, Buruh Langsung Gugat ke MK

Kementrian Ketenagakerjaan mengeluarkan aturan mngenai uang lembur tersebut melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/14/HK.04/XII/2020 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, tertanggal 7 Desember 2020.

Surat Edaran tersebut dikeluarkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

Pada surat edaran tersebut berisi lima poin diantaranya mengenai aturan yang mengharuskan para pengusaha memberikan uang lembur kepada buruh atau pekerja yang masuk kerja pada tanggal 9 Desember 2020.

Berikut isi lengkap Surat Edaran menaker tersebut.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x