Link eform.bri.co.id untuk Cek Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 Juta Pakai NIK KTP

- 8 Desember 2020, 14:16 WIB
BLT BPUM UMKM BPUM Rp2,4 juta Sudah cair, cara cek penerima login di link eform.bri.co.id/bpum.
BLT BPUM UMKM BPUM Rp2,4 juta Sudah cair, cara cek penerima login di link eform.bri.co.id/bpum. /. /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya/

MALANG TERKINI - Link eform.bri.co.id/bpum digunakan untuk mengecek Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bantuan Presiden (Banpres) UMKM senilai Rp2,4 juta.

Cek penerima SMS BPUM BRI melalui klik link eform.bri.co.id/bpum harus menggunakan NIK KTP.

Pemilik UMKM yang telah terdaftar setelah di cek di link eform.bri.co.id/bpum nomor eKTP telah terdaftar, maka bisa langsung mendatangi Bank BRI untuk menarik atau mencairkan BLT yang diterimanya.

Baca Juga: BPUM, UMKM, Kartu Prakerja dan BST Diperpanjang Sampai 2021

Baca Juga: Profil UMKM Malang, CREVOLUTIONZ, Agensi Digital Pioneer Event Kreatif di Malang

Lantas seperti apa bagi pelaku UMKM yang nomer eKTPnya tidak terdaftar di  formulir online (eform)? Hal tersebut tidak perlu khawatir, pasalnya BLT UMKM masih bisa disalurkan melalui NMI atau Bank Syariah Mandiri.

Baca Juga: Tentang UMKM, Presiden Jokowi: Harus Didorong untuk Mulai Bergerak

Baca Juga: Penghargaan bagi Penggiat UMKM Yakni Anugerah Bangga Buatan Indonesia 2020 Akan Segera Digelar

Sebagaimana dilaporkan Berita DIY dalam artikel “Klik Link eform.bri.co.id/bpum, Ini Cara agar BLT Banpres UMKM BPUM Rp2,4 Juta Cair” disebutkan jika pelaku UMKM yang memenuhi syarat akan mendapatkan SMS dari bank penyalur.

Setelah mendapatkan SMS tersebut, pelaku UMKM bisa langsung ke bank untuk mencairkan bantuannya.

Namun, untuk konfirmasi, pelaku UMKM yang dapat SMS dari bank BRI bisa terlebih dahulu cek online nama penerima di link eform.bri.co.id/bpum untuk memastikan nomor eKTP tercatat sebagai penerima BPUM, dengan cara sebagai berikut:

1. Buka browser atau aplikasi internet di hp, kemudian masuk ke alamat eform.bri.co.id/bpum

2. Masukkan nomor identitas KTP atau NIK

3. Masukkan kode verifikasi yang tertera,

4. Kemudian klik Proses Inquiry

5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.

Pendaftar yang dinyatakan sebagai penerima akan mendapatkan informasi tentang statusnya, sedangkan pelaku UMKM yang tidak diterima atau tidak terdaftar akan muncul notifikasi sebagai berikut:

“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Sedangkan pelaku UMKM yang namanya terdaftar akan mendapatkan notifikasi sebagai berikut:

"Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. ...... dengan nomor rekening ....... Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP".

Pencairan BLT Banpres UMKM di bank penyalur tidak bisa diwakilkan. Jumlah bantuan BPUM yang akan diterima pelaku usaha mikro sebesar Rp2,4 juta tanpa potongan biaya apapun.

 Sebagai informasi, jumlah penerima bantuan ini di tahun 2020 mencapai 9 juta orang di tahap 1 dan tahap 2.

Pencairan di tahap 1 sudah dilakukan pada Oktober 2020 lalu, sedangkan tahap 2 pada bulan Desember 2020 ini.

Bantuan ini hanya dicairkan kepada pelaku UMKM yang memenuhi syarat sebagai berikut:

1. WNI

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Mememiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

Baca Juga: Profil UMKM Malang, Minuman Kesehatan Sinome, Pohon Asamnya Ditanam Sendiri

Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Tidak hanya itu, bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM ini hanya menyasar usaha mikro yang memenuhi kriteria sesuai UU No 20 tahun 2008 berikut ini:

Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha: atau

Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta.***( Iman Fakhrudin/Berita DIY)

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah