Januari hingga Oktober 2020, Bareskrim Akui Sudah Selamatkan Rp222 Miliar Uang Negara

- 10 Desember 2020, 09:41 WIB
Ilustrasi Uang
Ilustrasi Uang /Unsplash/MufidMajnun

MALANG TERKINI - Bareskrim Polri mengaku telah menangani 435 perkara korupsi dan menyelamatkan uang negara sebesar miliaran rupiah sepanjang Januari-Oktober 2020.

"Januari hingga Oktober telah dilakukan penyelamatan uang negara sekitar Rp 222.753.250.083," terang Komjen Sigit seperti dilansir dari Antara pada Kamis, 10 Desember 2020.

Pada tahun 2020, Bareskrim menerima laporan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi sebanyak 1.346 perkara.

Baca Juga: Pernyataan KPK Tentang Wacana Ancaman Hukuman Mati Terhadap Juliari Batubara

Dari total perkara, sebanyak 435 kasus di antaranya telah rampung, yang terdiri dari 393 perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa atau P 21, 16 perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan, dan 26 perkara lainnya dihentikan.

JIka diakumulasi dari 2018 hingga 2020, Bareskrim Polri tercatat sudah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp3.698.866.116.102.

Sementara itu, sampai saat ini Bareskrim Polri masih menyidik sebanyak 911 perkara tindak pidana rasuah di Indonesia.

Sejumlah kasus yang menarik perhatian di tahun 2020 misalnya kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Dalam kasus itu, empat tersangka sudan berstatus terdakwa dan sedang menjalani persidangan yakni, Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte, dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x