Pernyataan KPK Tentang Wacana Ancaman Hukuman Mati Terhadap Juliari Batubara

- 7 Desember 2020, 05:35 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri
Ketua KPK Firli Bahuri /GALIH PRADIPTA/ANTARA FOTO

MALANG TERKINI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah mendalami pasal yang mengandung ancaman hukumanmati terkait kasus suap yang menjerat Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Ketua KPK Firli Bahuri mengkau jika pihaknya memahi diskusi yang mencuat di media mengenai ancanam hukuman mati pada kasus korupsi dana penanggulangan bencana.

"Saya memahami, kami sangat mengikuti apa yang menjadi diskusi di media terkait dengan pasal-pasal khususnya Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi,” kata Filri, dikutip MalngTerkini.com dari Antara, Minggu 6 Desember 2020.

Baca Juga: Juliari Batubara Jadi Tersangka, PDIP: Partai Melarang Segala Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan

Baca Juga: Deddy Corbuzier Kecewa Berat Edhy Prabowo dan Mensos Juliari Batubara Ditangkap KPK: Gak Ngerti Lagi

“Tentu kita akan dalami terkait dengan apakah Pasal 2 itu bisa kita buktikan terkait pengadaan barang jasa," sambungnya.

KPK, menurut Firli, tengah melakukan pendalam mengenai proses pengadaan barangnya.

Baca Juga: Ikut dalam Rombongan Menteri Edhy ke AS, KPK Jelaskan Status Ali Ngabalin

"Karena unsur-unsurnya adalah satu setiap orang artinya ada pelaku, kedua ada perbuatan ada sifat melawan hukum dengan sengaja untuk memperkaya diri sendiri ataupun orang lain atau korporasi yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara. Itu kita dalami tentang proses pengadaan barangnya," kata Firli menambahkan.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: setkab ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x