Habib Rizieq Tiba di Polda Metro Jaya, Pengacara: Beliau Siap dengan Segala Kemungkinan

- 12 Desember 2020, 11:09 WIB
Pendiri Front Pembela Islam, Habib Rizieq Syihab: Kasus pelanggaran protokol kesehatan Habib Rizieq di Megamendung naik statusnya ke penyidik dengan melalui analisis CCTV TKP sebagai bukti.
Pendiri Front Pembela Islam, Habib Rizieq Syihab: Kasus pelanggaran protokol kesehatan Habib Rizieq di Megamendung naik statusnya ke penyidik dengan melalui analisis CCTV TKP sebagai bukti. //ANTARA

Selain Habib Rizieq, lima orang lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka yaitu Haris Ubaidillah selaku ketua panitia.

Ali bin Alwi Alatas sebagai sekretaris panitia, Maman Suryadi sebagai penanggung jawab keamanan dan panglima FPI.

Baca Juga: Anggotanya Disebut Menyusup dan Intai Pesantren Habib Rizieq, BIN: Hoaks Itu

Sobri Lubis sebagai penanggung jawab acara dan Idrus sebagai kepala seksi acara.

Kelima tersangka tersebut, polisi menerapkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan Kesehatan.***

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah