Selain Habib Rizieq, lima orang lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka yaitu Haris Ubaidillah selaku ketua panitia.
Ali bin Alwi Alatas sebagai sekretaris panitia, Maman Suryadi sebagai penanggung jawab keamanan dan panglima FPI.
Baca Juga: Anggotanya Disebut Menyusup dan Intai Pesantren Habib Rizieq, BIN: Hoaks Itu
Sobri Lubis sebagai penanggung jawab acara dan Idrus sebagai kepala seksi acara.
Kelima tersangka tersebut, polisi menerapkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan Kesehatan.***