Habib Rizieq Tiba di Polda Metro Jaya, Pengacara: Beliau Siap dengan Segala Kemungkinan

- 12 Desember 2020, 11:09 WIB
Pendiri Front Pembela Islam, Habib Rizieq Syihab: Kasus pelanggaran protokol kesehatan Habib Rizieq di Megamendung naik statusnya ke penyidik dengan melalui analisis CCTV TKP sebagai bukti.
Pendiri Front Pembela Islam, Habib Rizieq Syihab: Kasus pelanggaran protokol kesehatan Habib Rizieq di Megamendung naik statusnya ke penyidik dengan melalui analisis CCTV TKP sebagai bukti. //ANTARA

MALANG TERKINI - Habib Rizieq Shihab memenuhi panggilan kepolisian terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Habib Rizieq tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.30 WIB.

Habib Rizieq tiba dengan mengenakan pakaian berwarna putih. Setiba di lokasi, ia sempat memberikan sedikit pernyataan dan kemudian masuk ke Polda Metro Jaya.

Habib Rizieq datangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Baca Juga: Habib Rizieq Tiba di Polda Metro Jaya, Pengacara Nyatakan Siap Jika Ditahan

Kuasa hukum Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu mengatakan kliennya siap dengan segala kemungkinan yang terjadi.

"Insya Allah siap, beliau siap dengan segala kemungkinan, karena sebagai pejuang," terang Aziz Yanuar dilansir dari Antara.

Habib Rizieq datang menggunakan mobil berwarna putih dengan pelat nomor B-1-FPI bersama rombongan, salah satunya Sekretaris Umum FPI Munarman.

Sebelumnya, Habib Rizieq mengumumkan akan datang ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa pada pagi ini.

"Pada malam ini saya umumkan untuk seluruh anak bangsa, insyaallah besok hari Sabtu tanggal 12 Desember 2020 di pada pagi hari, saya bersama para pengacara akan datang ke Polda Metro Jaya, insyaallah," tegas Habib Rizieq Shihab melalui kanal YouTube Front TV.

Selain Habib Rizieq, lima orang lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka yaitu Haris Ubaidillah selaku ketua panitia.

Ali bin Alwi Alatas sebagai sekretaris panitia, Maman Suryadi sebagai penanggung jawab keamanan dan panglima FPI.

Baca Juga: Anggotanya Disebut Menyusup dan Intai Pesantren Habib Rizieq, BIN: Hoaks Itu

Sobri Lubis sebagai penanggung jawab acara dan Idrus sebagai kepala seksi acara.

Kelima tersangka tersebut, polisi menerapkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan Kesehatan.***

Editor: Ianatul Ainiyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah