Mahfud MD: Pemerintah Tak Berencana Rekonsiliasi dengan Habib Rizieq

- 12 Desember 2020, 16:52 WIB
Mahfud MD
Mahfud MD /Twitter/@mohmahfudmd

MALANG TERKINI - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan jika dirinya sempat berniat untuk bertemu dengan pihak dari Habib Rizieq Shihab.

Mahfud MD mengatakan jika sebelum kepulangan Habib Rizieq, ia mengundang tim hukum dari Habib Rizieq.

Ia mengatakan jika pertemuan tersebut bertujuan menjaga umat dan kebaikan rakyat Indonesia.

Baca Juga: Twit Mahfud MD Ini Jadi Sorotan, Diposting Sebelum KPK Tetapkan Mensos Juliari Sebagai Tersangka

Hal tersebut disampaikan oleh Mahfud MD lewat akun Twitternya, @mohmahfudmd pada Sabtu 12 Desember 2020.

Sebenarnya, mlm sblm MRS mendarat, tgl 9/11/2020 jam 19 sy mengundang Tim Hukum MRS (Sugito dan Ari), sy ngajak diatur silaturrahim di tempat netral utk berdialog dgn MRS utk menjaga negara dan umat ber-sama2 demi kebaikan rakyat dan umat,” tulis Mahfud MD.

Baca Juga: Ketum PBNU Sarankan Mahfud MD Tes Covid-19

Akan tetapi Mahfud MD malah mendengar pidato Habib Rizieq sehari setelah kedatangannya ke Indonesia. Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut berorasi  dengan meminta dibebaskannya beberapa orang yang terkait kasus pidana jika ingin rekonsiliasi.

Tp apa jawabnya? Hr pertama dia berpidato lantang, "Mau rekonsiliasi dgn syarat pemerintah membebaskan terpidana teroris, melepas tersangka tindak pidana dgn nama2 ttt,” katanya.

Mahfud MD merasa pemerintah tidak akan melakukan rekonsiliasi karena Habib Rizieq sudah meminta syarat yang terlalu tinggi.

Loh, blm silaturrahim sdh minta syarat tinggi. Maka sy tegaskan, Pemerintah tak berencana rekonsiliasi dgn MRS,” lanjut Mahfud MD.

Saat ini Habib Rizieq tengah menjalani pemeriksaan atas kasus kerumunan di Jakarta beberapa waktu lalu.

Siang tadi ia mendatangi Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

Habib Rizieq dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi COVID-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Baca Juga: Habib Rizieq: Terima Kasih Pak Mahfud Umat Akhirnya Diizinkan Menjemput

Sementara itu, ada lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.***

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah