Panitia Acara Kerumunan di Petamburan Bakal Dikenakan Pasal Berlapis

- 13 Desember 2020, 16:05 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab /RENO ESNIR/ANTARA

MALANG TERKINI - Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan jika panitia penyelenggara acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat, terancam pasal berlapis.

Yusri menjelaskan jika panitia acara tersebut pelanggaran kekarantinaan kesehatan serta penghasutan.

"Sekarang masih dalam pemeriksaan. Masih berjalan pemeriksaan. Nanti kita tunggu saja hasilnya seperti apa dari penyidik, apakah masih di Pasal 93 Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan atau ada penambahan pasal, di situ nanti kita lihat dari hasil penyidikan," kata Yusri, Jakarta dikutip MalangTerkini.com dari Antara, Minggu 13 Desember 2020.

Baca Juga: Pakai Baju Tahanan dan Tangan Diborgol, Habib Rizieq Resmi Ditahan

Menurut Yusri, panitia tersebut bakal disangkakan terkait dengan penghasutan hingga perbuatan melawan petugas.

Ketiga tersangka atas nama Haris Ubaidilah sebagai Ketua Panitia acara Maulid Nabi, Idrus sebagai Kepala Seksi Acara dan Ali Alwi Alatas sebagai Sekretaris telah menyerahkan diri ke Mapolda Metro Jaya sekitar pukul 01.00 WIB.

Yusri belum dapat memastikan apakah tiga tersangka itu akan dilakukan penahanan. "Kan Pasal 93 cuma ancamannya satu tahun, gak akan ditahan, tapi nanti kita lihat hasilnya (penyidikan) sepertinya apa," kata Yusri.

Baca Juga: Resmi Ditahan, Deretan Foto Habib Rizieq Saat Menuju Mobil Tahanan

Masih ada dua tersangka lain yang masih belum menyerahkan diri. Mereka adalah Maman berperan sebagai Penanggung Jawab Bidang Keamanan Acara Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq serta Ahmad Sobri berperan sebagai Penanggung Jawab Acara Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq yang belum menyerahkan diri ke polisi.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x