MALANG TERKINI – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab resmi ditahan polisi setelah menjani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Sabtu 12 Desember 2020.
Habib Rizieq Sabtu pukul 10:30 WIB mendatangi Polda Metro Jaya dan Minggu 13 Desember 2020 dini hari pukul 00:30 keluar dengan menggunakan baju tahanan serta tangan terborgol.
Sebagaimana dikutip MalangTerkini.com dari Antara, disebutkan jika Habib Rizieq ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November 2020 lalu.
Baca Juga: Mahfud MD: Pemerintah Tak Berencana Rekonsiliasi dengan Habib Rizieq
Baca Juga: Habib Rizieq Tiba di Polda Metro Jaya, Pengacara: Beliau Siap dengan Segala Kemungkinan
Sebelumnya, Sekretaris Umum FPI Munarman membantah tuduhan Habib Rizieq sengaja kabur dari pemanggilan polisi untuk diperiksa.
Ia berdalih bahwa Habib Rizieq tidak memenuhi panggilan polisi karena sedang dalam proses pemulihan diri,
“Beliau kemarin semata-mata kelelahan menghadapi aktivitas yang cukup banyak,” ujar Munarman di Jakarta, Sabtu 12 Desember 2020.
Resmi Ditahan, Deretan Foto Habib Rizieq Saat Menuju Mobil TahananDikirim oleh MalangTerkini.com pada Sabtu, 12 Desember 2020
Baca Juga: Habib Luthfi: Ada Tidaknya COVID-19, Menjaga Kesehatan Tetap Sebagai Kewajiban