Buka eform.bri.co.id, Cek Nama Penerima Bantuan BLT UMKM Online

- 23 Desember 2020, 10:11 WIB
ILUSTRASI: BLT UMKM
ILUSTRASI: BLT UMKM /PIXABAY/stevepb

MALANG TERKINI - Pemerintah meluncurkan biaya langsung tunai (BLT) program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Bagi masyarakat yang menerima BLT UMKM ini, akan mendapat uang masing-masing Rp 2,4 juta.

Bantuan tersebut untuk meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Dapatkan BST Rp300 Ribu Cair Desember Ini dengan Akses NIK KTP di dtks.kemensos.go.id

Diketaui, bantuan program BPUM atau BLT UMKM ini sudah tersalurkan 100 persen ke pengusaha mikro.

Anggaran yang digelontorkan untuk program bantuan ini senilai Rp28,8 triliun.

Seperti MalangTerkini.com kutip dari Berita DIY dalam artikel "Panduan Pencairan BPUM dan Cara Cek Nama Penerima Bantuan BLT UMKM Online eform.bri.co.id/BPUM"

Untuk mengecek daftar penerima BPUM, pendaftar bantuan UMKM bisa mengecek melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum

Untuk mengecek penerima, masyarakat cukup melampirkan nomor KTP dan kode verifikasi. Jika muncul keterangan error, halaman bisa direfresh.

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, dilansir Berita DIY dari laman FAQ Kementerian Koperasi dan UMKM, adalah:

- WNI

- Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)

- Mememiliki usaha mikro

- Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Pencairan Terakhir BLT BPJS Ketenagakerjaan dari Kemnaker, Cek bsu.kemnaker.go.id

Surat Keterangan Usaha didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.

Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Selain itu, beberapa data yang harus diisi dan disiapkan oleh calon penerima diantaranya:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nama lengkap

- Alamat tempat tinggal sesuai KTP

- Bidang usaha

- Nomor telepon

Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, diantaranya:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Pelaku UMKM yang telah mengajukan BLT UMKM Rp 2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).

Setelah menerima pesan, penerima BLT UMKM diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur. Setelah dilakukan verifikasi, proses pencairan pun bisa dilakukan.

Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 juta Diperpanjang Sampai 2021, Inilah Syarat dan Cara Mendaftarkannya

Program bantuan BPUM atau BLT UMKM ini rencananya akan diperpanjang hingga tahun depan.***(Resti Fitriyani/Berita DIY)

Editor: Ianatul Ainiyah

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah