Suami Guru Paud di Petamburan Diringkus Polisi karena Jadi Pelaku Kejahatan Seksual

- 25 Desember 2020, 18:45 WIB
ilustrasi ditangkap
ilustrasi ditangkap /PIXABAY/KlausHausmann

MALANG TERKINI - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat menangkap suami guru pendidikan anak usia dini (PAUD) berinisial S (55) atas dugaan kejahatan seksual kepada tiga anak perempuan di Grogol Petamburan.

Pelaku tega mencabuli tiga anak yang merupakan murid istrinya yang mengajar PAUD. Pada polisi pelaku mengaku bergairah jika melihat anak kecil.

"Modusnya ketiga anak-anak berkumpul, satu orang dari tiga korban ditarik ke belakang rumah, kemudia terjadi kejahatan seksual," ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes pol Audie S Latuheru yang dilansir Antara pada Jumat. 25 Desember 2020.

Baca Juga: Dugaan Kasus Prostitusi Artis TA, Polisi: Tarif Rp75 Juta Satu Hari Kencan

Adapun penyelidikan oleh Polres Metro Jakarta Barat dibantu oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk mendalami keterangan ketiga korban yakni, NJ (10), NA (5) dan SP (5).

Kejadian kejahatan seksual ini dilakukan pada Desember 2020. DIkarenakan korban masih anak-anak, orang tua korban cukup lama menyadari jika anaknya menjadi korban kejahatan seksual.

Pelaku terancam pasal persetubuhan pada anak pasal 76 D junto 81 atau pasal 76 E junto 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Alasan pelaku bergairah ketika melihat anak kecil yang bisa berujung pada kejahatan asusila tersebut sebenarnya adalah sebuah kelainan yang harus diwaspadai.

Kelainan seksual atau biasa disebut dengan nama lain paraphilia, adalah kondisi di mana gairah dan kepuasan seksual seseorang bergantung pada fantasi atau benda tertentu.

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x