1. Warga terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PKH).
2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.
3. Bukan penerima bansos lainnya seperti Sembako, bansos non PKH, BLT UMKM, BLT subsidi gaji, Kartu Prakerja dan program lainnya dari pemerintah.
Baca Juga: Klik dtks.kemensos.go.id, Cek Daftar Penerima BST Rp300 Ribu Per-KK PKH dengan NIK KTP
Cara Daftar Peserta DTKS
1. Melaporkan diri ke aparat Desa atau Kelurahan untuk didata dan diverifikasi ulang, dengan membawa KTP dan KK.
2. Masyarakat yang tidak memiliki KTP ataupun NIK tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP terlebih dahulu.
Baca Juga: Kemensos Gelontorkan Dana Rp4,5 Miliar untuk BST, Cek Segera di dtks.kemensos.go.id
Proses Verifikasi dan Validasi
Nantinya, pihak aparat Desa dan Kelurahan akan menyampaikan ke Bupati/Walikota melalui Camat.