6 Alasan Pemerintah Anggap FPI Bubar

- 30 Desember 2020, 13:47 WIB
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab /ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL

MALANG TERKINI - Pemerintah resmi melarang kegiatan dan simbol ormas Front Pembela Islam (FPI) di wilayah hukum NKRI. Bahkan, Meko Polhukam, Mahfud MD mengatakan bahwa Pemerintah sudah dianggap bubar sejak 2019.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT Nomor 220/4780 tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Kb/3/12/2020 tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian FPI.

Sebagaimana Malang Terkini kutip, ini alasan pemerintah menganggap bubar FPI.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut FPI Sudah Bubar Sejak 2019

Wakil Menkumham, Eddy Umar Syarif membacakan keputusan bersama para menteri tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Pertama, keberadaan UU No. 17 Tahun 2013 sebagaimana diubah dengan UU No. 16 Tahun 2017 tentang Ormas terkait dengan tujuan untuk menjaga eksitanesi idelogi dan konsensus bernegara Pancasila, UUD 1945, keutuhan negara, dan Bhinneka Tunggal.

Kedua, isi anggaran dasar FPI bertentangan dengan Pasal 2 UU Ormas.

Ketiga, FPI belum memperpanjang Surat Ketarangan Terdaftar FPI sebagai ormas yang berlaku sampai tanggal 20 Juni 2019, sesuai dengan Keputusan Mendagri tanggal 20 Juni 2014.

Sampai saat ini FPI belum memenuhi syarat untuk memperpanjang SK itu. Maka, secara de jure mulai 21 Juni 2019 FPI dianggap bubar.

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah