Mahfud MD Sebut FPI Sudah Bubar Sejak 2019

- 30 Desember 2020, 13:06 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD.
Menko Polhukam Mahfud MD. /ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA

MALANG TERKINI – Pemerintah menyatakan jika Front Pembela Islam (FPI) sudah bubar semenjak tahun 2019.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Rabu 30 Desember 2020.

Ia mengatakan jika FPI sejak tahun 2019 secara de jure telah bubar namun masih melakukan berbagai aktivitas.

Baca Juga: Pemerintah Secara Resmi Hentikan Kegiatan FPI

“Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum," kata Mahfud MD.

“Seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi, dan sebagainya.” Lanjutnya.

Lebih lanjut, Mahfud juga menjelaskan bahwa berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUUXI/2013 tertanggal 23 Desember 2014, pemeritah melarang aktivisas FPI.

“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI, karena FPI tidak lagi memilki legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” terang Mahfud MD.

Baca Juga: Soal Tewasnya 6 Anggota FPI, Mahfud MD: Pemerintah Tidak akan Bentuk TGPF

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah