Kemenkes Mulai Kirim SMS ke Penerima Vaksin Covid-19, Siapa Saja?

- 1 Januari 2021, 21:05 WIB
ilustrasi pesan
ilustrasi pesan /PIXABAY/JESHOOTS-COM

Pelaksanaan vaksinasi dilakukan secara bertahap dengan menerapkan prinsip kehati hatian.

Proses vaksinasi sendiri diharapkan dapat mulai dilaksanakan setelah dikeluarkannya Emergency Use Authorization (EUA) oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Pada tahapan pertama, kelompok prioritas penerima vaksin adalah 1,319 juta tenaga kesehatan serta penunjang pada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, petugas tracing kasus COVID-19 dan juga 195 ribu petugas pelayan publik esensial sebagai garda terdepan seperti TNI Polri, Satpol PP, petugas pelayan publik transportasi (petugas bandara, pelabuhan, KA, MRT, dll) termasuk tokoh masyarakat dan tokoh agama di seluruh Indonesia. Vaksinasi diberikan sebanyak 2 dosis dengan interval 14 hari.

Baca Juga: Login pedulilindungi.id, Cek Penerima Vaksin Covid-19 Gratis dari Pemerintah

Namun demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin COVID-19 sesuai dengan indikasi vaksin COVID-19 yang tersedia.***

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah