MALANG TERKINI - Upaya pemerintah untuk menanggulangi pandemi Covid-19 masih terus dilakukan. Salah satunya dengan mulai didistribusikan vaksin Covid-19 gratis bagi masyarakat Indonesia.
Namun, mengenai vaksin gratis tersebut masih banyak masyarakat yang enggan untuk disuntik vaksin. Menanggapi hal itu, pemerintah mengambil langkah tegas berupa denda bagi yang menolak suntik vaksin Covid-19.
Tak main-main, pemerintah akan kenakan denda sebesar Rp5.000.000 untuk masyaratak yang menolak disuntik vaksin Covid-19.
Baca Juga: Awas! Hindari Mengobrol saat Menggunakan Transportasi Umum, Ini Bahayanya
Peraturan ini dibuat agar seluruh masyarakat Indonesia bisa mendapatkan vaksin Covid-19.
Sebagaimana MalangTerkini.com kutip dari Pikiran Rakyat dalam artikel "Perhatian! Terungkap Nilai Denda yang Harus Dibayar Jika Tolak Suntik Vaksin Covid-19"
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengirimkan pesan singkat dengan serentak pada seluruh penerima vaksin Covid-19 yang telah terdaftar.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), ditetapkan oleh Menteri Gunadi Sadikin pada 28 Desember 2020.
Guna melancarkan rangkaian proses vaksinasi Covid-19, Senin 4 Januari 2021, produsen vaksin terkemuka dan terbesar di Asia Tenggara milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Bio Farma (Persero) mendistribusikan vaksin corona ke seluruh penjuru negeri.