Pemerintah Kenakan Denda Rp5 Juta Jika Menolak Disuntik Vaksin

- 6 Januari 2021, 09:15 WIB
Penelitian Vaksin
Penelitian Vaksin /Pixabay/Gerd Altmann

Sebelumnya, Juru Bicara (Jubir) vaksin Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr. Siti Nadia Tarmidzi menuturkan bahwa vaksinasi Covid-19 dapat segera dilaksanakan secara bertahap di seluruh wilayah Indonesia bila telah ada emergency use authorization (EUA) vaksin Covid-19 dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Baca Juga: Link pedulilindungi.id/cek-nik, Cara Cek Online Daftar Penerima Vaksin Covid-19 Gratis

Adapun total waktu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Tanah Air menurutnya selama 15 bulan yakni dari Januari 2021 hingga Maret 2022.***(Irwan Suherman/Pikiran Rakyat)

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah