MALANG TERKINI - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) membuka seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.
Berdasarkan keterangan Kemendikbud, mereka yang dapat mendaftar adalah guru honorer kategori 2 (eks-THK-2) serta telah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan juga lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.
Adapun kapasitas yang dibuka untuk tahun ini sebesar 1 juta formasi.
Baca Juga: Benarkah Guru PPPK Akan Dapat Pensiun? Ini Penjelaskan Kepala BKN
Diketahui, jika sebelumnya setiap pendaftar hanya diberikan kesempatan satu kali ujian seleksi per tahun, sekarang setiap pendaftar dapat mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali.
Apabila gagal pada kesempatan pertama, dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali lagi di tahun yang sama atau tahun berikutnya.
Sebagaimana MalangTerkini.com lansir dari Fix Indonesia dalam artikel "Terbaru! Ini Syarat dan Rincian Tes Seleksi PPPK 2021"
Berikut Syarat atau Kriteria yang dapat mengikuti seleksi PPPK 2021:
1. Telah mengajar minimal 2 tahun, dan terdata di Dapodik. (Usia 20 - 59 Tahun).