Benarkah Guru PPPK Akan Dapat Pensiun? Ini Penjelaskan Kepala BKN

- 29 Desember 2020, 19:18 WIB
Ilustrasi: Pensiun Guru PPPK
Ilustrasi: Pensiun Guru PPPK /ANTARA FOTO/RAHMAD

MALANG TERKINI – Pemerintah akan mengadakan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk para guru honorer.

PPPK sebenarnya setara dengan PNS jika dilihat dari segi jabatan. Perbendaanya ada pada dana pensiun.

Namun apakah ada kesempatan PPPK akan mendapatkan dana pensiun? Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana mengatakan jika hal itu sedang dibahas.

Baca Juga: Pemerintah Tidak Membuka Formasi Guru untuk Seleksi CPNS Tahun 2021

Sebelumnya, Bima menjelaskan jika pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta BKN hanya berencana membuka 1 juta formasi guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada 2021.

Oleh sebab itu, pada tahun 2021, pemerintah akan menghilangkan formasi guru pada seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

"Kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK. Jadi bukan (penerimaan) CPNS lagi. Ke depan mungkin kami tidak akan menerima guru dengan status CPNS, tapi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," ujar Bima dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Selasa 29 Desember 2020.

Baca Juga: Penting! Ada 3 Golongan Guru Honorer yang Tidak Bisa Ikut Tes Seleksi PPPK

Lebih lanjut Bima menjelaskan bahwa selama kurang lebih 20 tahun terjadi tidakseimbangan sistem distribusi guru antardaerah secara nasional karena pemerintah membuka formasi guru untuk seleksi CPNS.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah