Alasan Orang yang Disuntik Vaksin Covid-19 Tidak Boleh Langsung Beraktivitas

- 8 Januari 2021, 14:04 WIB
Ilustrasi virus Covid-19
Ilustrasi virus Covid-19 /PIXABAY/TUMISU

MALANG TERKINI - Program vaksinasi Covid-19 ditargetkan mulai dilaksanakan pada Januari 2021. Program ini adalah salah satu upaya pemerintah untuk menanggulangi pandemi Covid-19.

Mereka yang disuntik vaksin Covid-19 disarankan untuk tidak langsung pulang ke rumah atau beraktivitas, harus menunggu di fasilitas kesehatan selama 30 menit.

Proses penyuntikan vaksin Corona akan dilakukan di puskesmas, puskesmas pembantu, klinik, rumah sakit, dan unit pelayanan kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

Baca Juga: Pemerintah Kenakan Denda Rp5 Juta Jika Menolak Disuntik Vaksin

Pemerintah optimis program vaksinasi COVID-19 di Indonesia akan selesai dalam 15 bulan dan didistribusikan merata pada 181 juta orang.

Selain alasan suntik vaksin corona jangan langsung pulang, dalam petunjuk teknis tersebut dijelaskan bahwa vaksin Corona secara umum tidak menimbulkan efek samping.

Sebagaimana MalangTerkini.com kutip dari Zona Jakarta dalam artikel "Warga yang Disuntik Vaksin Covid-19 Tak Boleh Langsung Pulang Atau Beraktivitas, Ini Alasannya!"

Petunjuk tersebut menyarankan untuk menunggu di fasilitas kesehatan minimal selama 30 menit. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kasus KIPI.

KIPI atau kejadian ikutan pasca imunisasi adalah suatu kejadian medis yang diduga berhubungan dengan vaksinasi.

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah

Sumber: Zona Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x