Alasan Orang yang Disuntik Vaksin Covid-19 Tidak Boleh Langsung Beraktivitas

- 8 Januari 2021, 14:04 WIB
Ilustrasi virus Covid-19
Ilustrasi virus Covid-19 /PIXABAY/TUMISU

MALANG TERKINI - Program vaksinasi Covid-19 ditargetkan mulai dilaksanakan pada Januari 2021. Program ini adalah salah satu upaya pemerintah untuk menanggulangi pandemi Covid-19.

Mereka yang disuntik vaksin Covid-19 disarankan untuk tidak langsung pulang ke rumah atau beraktivitas, harus menunggu di fasilitas kesehatan selama 30 menit.

Proses penyuntikan vaksin Corona akan dilakukan di puskesmas, puskesmas pembantu, klinik, rumah sakit, dan unit pelayanan kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

Baca Juga: Pemerintah Kenakan Denda Rp5 Juta Jika Menolak Disuntik Vaksin

Pemerintah optimis program vaksinasi COVID-19 di Indonesia akan selesai dalam 15 bulan dan didistribusikan merata pada 181 juta orang.

Selain alasan suntik vaksin corona jangan langsung pulang, dalam petunjuk teknis tersebut dijelaskan bahwa vaksin Corona secara umum tidak menimbulkan efek samping.

Sebagaimana MalangTerkini.com kutip dari Zona Jakarta dalam artikel "Warga yang Disuntik Vaksin Covid-19 Tak Boleh Langsung Pulang Atau Beraktivitas, Ini Alasannya!"

Petunjuk tersebut menyarankan untuk menunggu di fasilitas kesehatan minimal selama 30 menit. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kasus KIPI.

KIPI atau kejadian ikutan pasca imunisasi adalah suatu kejadian medis yang diduga berhubungan dengan vaksinasi.

Misalnya, efek samping yang timbul usai pasien disuntik vaksin Corona.

Baca Juga: Penyuntikan Vaksin Covid-19 Presiden Jokowi Akan Disiarkan Langsung

 

"Untuk mengantisipasi terjadinya kasus KIPI yang serius maka sasaran diminta untuk tetap tinggal di tempat pelayanan vaksinasi selama 30 menit sesudah vaksinasi dan petugas harus tetap berada di tempat pelayanan minimal 30 menit setelah sasaran terakhir divaksinasi," demikian tertulis dalam petunjuk teknis dari Kemenkes RI.

Selain alasan suntik vaksin corona jangan langsung pulang, dalam petunjuk teknis tersebut dijelaskan bahwa vaksin Corona secara umum tidak menimbulkan efek samping. Namun apabila terjadi, biasanya hanya reaksi ringan.

Turut dijelaskan bahwa reaksi yang mungkin terjadi setelah vaksinasi Covid-19 hampir sama dengan vaksin yang lain. Di antaranya sebagai berikut.

1. Reaksi lokal, seperti nyeri, kemerahan, bengkak pada tempat suntikan, dan reaksi lokal lain yang berat, misalnya, selulitis.

2. Reaksi sistemik, seperti demam, nyeri otot seluruh tubuh (myalgia), nyeri sendi (arthralgia), badan lemas, dan sakit kepala.

3. Reaksi lain, seperti reaksi alergi,misalnya, urtikaria, reaksi anafilaksis, dan syncope (pingsan).

"Untuk reaksi ringan lokal seperti nyeri, bengkak dan kemerahan pada tempat suntikan, petugas kesehatan dapat menganjurkan penerima vaksin untuk melakukan kompres dingin pada lokasi tersebut dan meminum obat paracetamol sesuai dosis," tulis dalam petunjuk teknis tersebut.

"Untuk reaksi ringan sistemik seperti demam dan malaise, petugas kesehatan dapat menganjurkan penerima vaksin untuk minum lebih banyak, menggunakan pakaian yang nyaman, kompres atau mandi air hangat, dan meminum obat paracetamol sesuai dosis."

Baca Juga: Jokowi Akan Disuntik Vaksin Covid-19 Tanggal 13 Januari 2021

Itulah alasan mengapa seseorang yang telah disuntik vaksin Covid-19 tidak boleh langsung pulang atau beraktivitas.***(Nika Wahyu/Zona Jakarta)

Editor: Ianatul Ainiyah

Sumber: Zona Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah