1. Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/POLRI
5. Bukan pegawai BUMN/BUMD
Lebih lanjut, sebelum mendatangi kantor BRI, masyarakat diimbau mengakses terlebih dahulu laman e-form BRI atau link di atas, guna mencegah terjadinya penumpukan atau antrean penerima BPUM.
Apabila masyarakat merupakan penerima BPUM, maka dapat segera menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk mengecek waktu atau jadwal pencairan.
Pencairan BPUM dilaksanakan secara bertahap sesuai tanggal yang ditentukan BRI sesuai kapasitas kantor demi menghindari terjadinya kerumunan.
Penerima BPUM yang dapat mengambil haknya yaitu dengan membawa identitas diri, agar sesuai dengan data penerima yang diperoleh dari Kementerian Koperasi dan UKM.
Baca Juga: Cara dan Syarat Dapatkan Bansos Rp750 Ribu untuk Ibu Hamil hingga Anak Usia Dini, Cek Disini