Alasan Penerima Vaksin Covid-19 Tidak Boleh Langsung Donor Darah, PMI Beri Penjelasan

- 15 Januari 2021, 15:04 WIB
Ilustrasi donor darah
Ilustrasi donor darah /PIXABAY/Antonio_Corigliano

MALANG TERKINI - Setiap anggota masyarakat yang telah menerima vaksin Covid-19 diingatkan untuk tidak melakukan donor darah dalam waktu dekat.

Dilansir dari Antara, Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Tangerang menyatakan warga yang telah melakukan vaksinasi Covid-19 jenis Sinovac tak bisa langsung melakukan donor darah, setidaknya harus menunggu enam pekan untuk pencairan vaksin.

Artinya, masyarakat penerima vaksin diperbolehkan donor kembali setelah 6 minggu pasca pemberian vaksin.

Baca Juga: Download Aplikasi Peduli Lindungi, Untuk Dapat Tiket Elektronik dan Regristasi Ulang Vaksin Covid-19

Baca Juga: Wakil Ketua Dokter Kepresidenan Mengaku Gemeteran Saat Suntik Vaksin Pertama ke Jokowi

Dengan demikian, proses vaksinasi secara bertahap dianggap telah tepat. Agar tidak terjadi kekosongan stok darah.

Kepala Biro Humas PMI Kota Tangerang Ade Kurniawan mengatakan, aturan tak boleh melakukan donor darah adalah karena vaksin Covid-19 sudah bercampur dengan darah dalam tubuh.

Proses pencairan vaksin di dalam tubuh memakan waktu yang lumayan lama.

Baca Juga: Teguran Sherina Munaf untuk Raffi Ahmad yang Acuhkan Prokes: Beri Contoh yang Baik

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x