Alasan Penerima Vaksin Covid-19 Tidak Boleh Langsung Donor Darah, PMI Beri Penjelasan

- 15 Januari 2021, 15:04 WIB
Ilustrasi donor darah
Ilustrasi donor darah /PIXABAY/Antonio_Corigliano

Baca Juga: Usai Divaksin Covid-19, Raffi Ahmad Justru Pamer Foto Kumpul-Kumpul tanpa Masker

"Selain itu, PMI Kota Tangerang juga akan mengedukasi warga terkait peraturan donor darah tersebut. Pihaknya juga akan menyebarkan flyer dan memperbarui syarat pendonor darah.

Diketahui, proses vaksinasi Covid-19 jenis Sinovac telah dilakukan pertama kali oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara pada Rabu, 13 Januari 2021.

Hasil efikasi sementara vaksin Sinovac di Indonesia berada di kisaran 65,4 persen.

Meski demikian Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan vaksin COVID-19 menimbulkan kekebalan atau imunogenitas terhadap virus Corona hingga 23 kali lipat.

Baca Juga: Istana Mengaku Telah Menegur, Raffi Ahmad Akhirnya Buka Suara

Lebih lanjut BPOM akan mengecek secara berkala tingkat kekebalan orang yang divaksinasi. Ada kemungkinan tingkat kekebalan itu turun selama waktu berjalan.***

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah