2. Perhatikan tipe dokumen dan ukuran yang dapat diunggah ke sistem.
3. Klik 'unggah' cari dokumen tersebut.
4. Status dokumen akan berubah menjadi 'Sudah Diunggah' jika
proses unggah dokumen berhasil.
5. Pelamar dapat melihat dokumen yang telah diunggah dengan klik 'lihat'.
6. Jika pelamar salah unggah dokumen, klik 'unggah' kemudian cari dokumen yang dimaksud. Sistem akan menyimpan dokumen yang terakhir diunggah.
7. Jika pelamar mengunggah file yang ukurannya melebihi batas maksimal,maka akan muncul tampilan tulisan " berkas harus memiliki format, ukuran minimal dan maksimal sesuai ketentuan.
8. Setelah pelamar mengunggah semua dokumen yang dipersyaratkan tersebut, klik selanjutnya.
9. Pelamar wajib membaca dan memperhatikan Ketentuan Unggah Dokumen yang tercantum.
Baca Juga: Soal Tes Seleksi PPPK Tahun 2021, Kinerja Akan jadi Pertimbangan Saat Mendaftar CPNS