Mengenal Sosok Budi Said, Crazy Rich Surabaya yang Menangkan Gugatan Emas 1,1 Ton

- 19 Januari 2021, 09:18 WIB
Ilustrasi emas
Ilustrasi emas /PIXABAY/PublicDomainPictures

MALANG TERKINI - Seorang pengusaha kaya raya atau yang biasa dikenal dengan crazy rich asal Surabaya diberitakan memenangkan gugatan kehilangan emas seberat 1,1 Ton, PT Antam ganti rugi hampir satu triliun rupiah.

Budi Said dikenal sebagai pengusaha properti asal Surabaya dan termasuk dalam jajaran Crazy Rich Surabaya. Ia adalah Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup

Gugatan Budi terhadap PT Antam berawal saat ia membeli ribuan kilo emas melalui terdakwa Eksi Anggraeni selaku marketing dari PT. Antam senilai Rp 3,5 triliun.

Baca Juga: Cara Membuat SKCK Online untuk Melamar Kerja atau Tes CPNS 2021

Baca Juga: Ini Layanan Pengaduan Jika Uang Insentif Kartu Prakerja Tak Kunjung Cair

Dari 7.071 kilogram yang disepakati antara saksi Budi Said dengan terdakwa Eksi Anggraeni diterima hanya sebanyak 5.935 kilogram. Sedangkan selisihnya 1.136 kilogram tidak pernah diterima Budi.

Seperti MalangTerkini.com lansir dari Galamedia News dalam artikel "Budi Said Crazy Rich Surabaya Menangkan Gugatan Emas 1,1 Ton, Ini Dia Sosoknya"

Padahal menurut pengakuan Budi Said, uang telah diserahkan ke PT Antam.

Baca Juga: Cek dtks.kemensos.go.id, Bansos Kartu Indonesia Sehat 2021

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah

Sumber: Galamedia News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x