MALANG TERKINI – Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nusa Tenggara Barat (DPRD NTB) berinisial AA ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya.
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanah Nasional (PAN) NTB memutuskan untuk memecat AA sebagai kader partai.
AA merupakan pria berusia 65 tahun yang tersangkt masalah tindakan asusila kepada anak kandung dari istri keduanya.
Baca Juga: Mantan Angota DPRD Diduga Cabuli Anak Kandung, Jadi Tersangka dan Dipecat Partai
Ketua DPW PAN NTB H Muazzim Akbar, mengatakan pemecatan AA sebagai kader PAN karena dinilai AA telah merusak citra dan nama partai.
"Langsung kita pecat dari kader," kata Muazzim Akbar saat dihubungi melalui telepon dari Mataram, Kamis 21 Januari 2021.
Sementara itu, Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi menyebutkan jika ancaman hukuman kepada AA adalah 15 tahun penjara.
Baca Juga: Resep Nasi Ayam Hainan Rice Cooker Murah Meriah
"Sesuai dengan sangkaan pidananya, yang bersangkutan terancam hukuman paling berat 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana pokoknya," katanya, Kamis 21 Januari 2021, sebagaimana dikutip dari Antara.