Syarat Baru Naik KA, Wajib Tunjukkan Surat Hasil Pemeriksaan Negatif Covid-19 dari 3 Tes Ini

- 27 Januari 2021, 15:07 WIB
Ilustrasi Kereta Api
Ilustrasi Kereta Api /Pexels/Jerry Wang

MALANG TERKINI – Mengikut keberlanjutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), KAI ikut menertibkan aturan baru kepada penumpang jarak jauh.

Persyaratannya adalah menunjukkan surat hasil tes Covid-19 yang menyatakan penumpang negatif Covid-19.

Aturan tersebut diberlakukan mulai tanggal 26 Januari hingga 8 Februari mendatang. Pemeriksaan Covid-19 yang dapat dilakukan tersebut antara lain adalah Ge-Nose Test, atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR.

Baca Juga: KAI Berikan Bantuan 250 Juta untuk Renovasi Masjid Istiqlal

Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam masa Pandemi Covid-19.

GeNose test merupakan jenis pemeriksaan baru untuk mendeteksi positif dan negatif virus Covid-19 pada tubuh seseorang.

GeNose merupakan alat pendeteksi virus buatan Universitas Gajah Mada dan telah mendapatkan izin edar dari Kementerian Kesehatan.

Cara kerja GeNose menggunakan hembusan nafas dan hasil test dapat diketahui hanya dalam jangka waktu 3 menit. Berbeda dengan Rapid Antigen yang memerlukan 15-20 menit untuk mendapatkan hasilnya.

Baca Juga: Tiket Kereta untuk Liburan Akhir Tahun Bisa Dipesan Secara Online

Halaman:

Editor: Yuni Astutik

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x