Daftar Merek Masker Wajah Ilegal yang Diamankan, Polisi: Karena Dampaknya Bisa Merusak

- 30 Januari 2021, 07:11 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus /ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA

Kemudian, Yusri juga menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya masih mendalami beberapa hal, seperti pelaku lain yang terlibat hingga bahan kimia yang didapat darimana.

"Karena yang ini (pelaku atau karyawan yang terlibat) masih kami dalami peran-perannya, siapa yang membuat, dari mana belajar. Kemudian bahan kimia ini dibeli dari mana, karena dampak pada pada orang yang menggunakan, dampaknya apa, nanti akan kami dalami," katanya menambahkan.

Lalu, Yusri mengimbau pada kaum perempuan, khususnya ibu-ibu yang sering menggunakan masker bahwa dampak dari masker ilegal bisa sampai merusak wajah.

"Karena dampaknya bisa merusak, imbauan bagi masyarakat. Khususnya ibu-ibu, karena yang biasa memakai masker ini perempuan," ujar Yusri seperti dikutip dari PMJ News pada Jumat, 29 Januari 2021.

Selain itu, masker kecantikan yang berbahaya itu telah dijual oleh pelaku di wilayah Jawa secara online melalui media sosial.

Baca Juga: Soto Harga Seribu Viral di Madiun, ‘Penolong’ Kantong Kosong Saat Pandemi

Hingga saat ini polisi masih mendalami kasus tersebut.

 Diketahui, atas tindakan tersebut, pelaku dikenakan Pasal 196 Subsider Pasal 196 Jo Pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara sepama 15 tahun.***( Wulandari Noor/PR Depok)

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: PR Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah