Mengenal PT ASABRI (Persero), Profil Perusahaan BUMN dan Sejarah Singkatnya

- 2 Februari 2021, 17:10 WIB
ASABRI
ASABRI /ASABRI.co.id

MALANG TERKINI – PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) Persero adalah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang asuransi sosial atau jaminan sosial di lingkungan Kementerian Pertahanan, TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, TNI Angkatan Udara dan Polri.

Antara lain meliputi pelaksanaan angsuran atau jaminan kematian, kecelakaan kerja, hari tua dan jaminan pensiun yang diberikan kepada peserta Asabri, sebagaimana dikutip Malang terkini dari website resmi Asabri.

PT ASABRI (Persero) merupakan perusahaan BUMN yang berbentuk perseroan terbatas, dimana seluruh sahamnya dimiliki oleh negara yang diwakili oleh Menteri BUMN selaku Pemegang Saham atau RUPS berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2003.

Baca Juga: Sejarah Angpau pada Perayaan Tahun Baru Imlek, Sudah Berusia Ribuan Tahun!

Baca Juga: Sejarah Perjalanan Hidup Syekh Ali Jaber, Umur 13 Sudah jadi Imam Masjid

Sejarah berdirinya Asabri

Latar belakang terbentuknya Asabri bermula dari prajurit TNI, anggota Polri dan PNS Dephan/Polri menjadi peserta Taspen (Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri) yang didirikan pada tanggal 17 April 1963 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1963.

Dalam perjalanannya, keikutsertaan prajurit TNI dan anggota Polri dalam Taspen mempengaruhi penyelenggaraan Program Taspen, karena:

  1. Perbedaan Batas Usia Pensiun (BUP) bagi prajurit TNI dan anggota Polri yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1966 dengan PNS yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969.
  2. Sifat khas prajurit TNI dan Polri memiliki risiko tinggi, banyak yang berhenti karena gugur atau tewas dalam melaksanakan tugas.
  3. Adanya kebijaksanaan pemerintah untuk mengurangi jumlah prajurit secara besar-besaran dalam rangka peremajaan yang dimulai pertengahan Tahun 1971.
  4. Jumlah iuran yang terkumpul pada waktu itu tidak sebanding dengan perkiraan klaim yang akan diajukan oleh para peserta.

Menindaklanjuti hal-hal tersebut dan meningkatkan kesejahteraan Prajurit TNI, Anggota Polri dan PNS Kemhan/Polri, maka Dephankam (saat itu) memprakarsai untuk mengelola premi tersendiri dengan membentuk lembaga asuransi yang lebih sesuai yaitu Perusahan Umum (Perum) Asabri.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: asabri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah