MALANG TERKINI - Tahun 2021 Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan mulai memberlakukan penggunaan sertifikat tanah elektronik.
Sebagaimana dilansir dari laman resmi ATRBPN, terkait pemberlakuan sertifikat tanah elektronik tersebut ATR/BPN telah memulainya dengan melakukan pelayanan elektronik pada beberapa pelayanan seperti Hak Tanggungan, Pengecekan Sertipikat, Zona Nilai Tanah serta Surat Keterangan Pendaftaran Tanah.
Pemberlakuan tentang pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik tertera dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021.
Hal ini karena pemerintah terus memberikan banyak stimulus untuk meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia. Salah satunya dengan menggencarkan DILAN (Digital Melayani).
Untuk masyarakat yang telah memiliki sertifikat tanah dalam bentuk fisik sebelumnya akan digantikan Sertifikat-el (sertifikat tanah elektronik) oleh pemerintah.
"Telah terbit Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik sebagai dasar pemberlakuan sertipikat elektronik," terang Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati.
Untuk penggantian sertifikat menjadi sertifikat elektronik untuk tanah yang sudah terdaftar, Pasal 16 menyebutkan sudah termasuk penggantian buku tanah, surat ukur dan atau gambar denah satuan rumah susun menjadi elektronik.
Baca Juga: Mengenal Istilah Skyquake, Suara Dentuman Misterius dari Langit