Kepala Kantor Pertanahan kemudian menarik sertifikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan.
Seluruh warkah akan dialih media (scan) dan disimpan pada pangkalan data.
"Pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik diberlakukan secara bertahap, akan diatur oleh Menteri," imbuh Yulia.
Hasil pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik ini nantinya berupa data, informasi elektronik dan atau dokumen elektronik, yang merupakan data pemegang hak, data fisik dan data yuridis bidang tanah yang valid dan terjaga autentikasinya.
Baca Juga: Profil Lengkap Jhoni Allen Marbun, Namanya Mencuat Seiring Isu Kudeta di Partai Demokrat
Produk dari pelayanan elektronik ini seluruhnya akan disimpan pada Pangkalan Data Sistem Elektronik.***