MALANG TERKINI - Program Keluarga Harapan (PKH) diberikan Kementerian Sosial untuk membantu dan percepatan upaya penanggulangan kemiskinan di Indonesia.
PKH sendiri adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
Dilansir dari laman resmi Kemensos, PKH diarahkan untuk menjadi episentrum dan center of excellence penanggulangan kemiskinan yang mensinergikan berbagai program perlindungan dan pemberdayaan sosial nasional.
Baca Juga: Hanya Kriteria Ini yang Berhak Menerima Bansos BPNT Kartu Sembako Rp200 Ribu, Cek Disini
Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.
Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI.
Penerima PKH diberikan kepada beberapa kriteria
- Kategori Kesehatan
Ibu hamil dengan maksimal dua kali kehamilan