MALANG TERKINI – Program KIP Kuliah 2021 dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah dibuka sejak 8 Februari 2021 lalu. Untuk kamu yang ingin mendaftarkan diri cek link di bawah agar mengetahui syarat dan ketentuan pendaftaran KIP-K 2021.
KIP Kuliah merupakan program bantuan dari Kemdikbud yang diluncurkan untuk membantu siswa yang ingin melanjutkan kuliah namun tak bisa karena terkendala oleh krisis ekonomi. KIP Kuliah ini merupakan program sejenis Bidikmisi yang memberi keringanan mahasiswa untuk biaya SPP dan biaya hidup.
Berbeda dengan Bidikmisi, KIP Kuliah tak hanya mentarget calon mahasiswa yang kurang mampu, tapi juga mentarget mahasiswa kurang mampu dengan keunggulan di bidang akademis.
Baca Juga: Login kip-kuliah.kemdikbud.go.id, Cara Pendaftaran PIP KIP Kuliah Tahun 2021
Selain itu, KIP Kuliah juga seperti namanya menggunakan Kartu Indonesia Pintar sebagai syarat utamanya, bukan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan seperti yang menjadi persyaratan Bidikmisi.
Tahun ini Kemdikbud mentarget sekitar 200 ribu mahasiswa yang akan mendapatkan KIP Kuliah. Untuk kamu yang ingin mendaftarkan diri sebagai penerima KIP Kuliah, simak tata cara pendaftaran berikut sebagaimana yang tertera dalam situs resmi kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
Untuk pendaftaran akun di SIM KIP Kuliah, calon penerima harus memasukkan data yang valid sebagai berikut:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK); 2. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN); dan
2. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).