Segera Daftar KIP Kuliah Sebelum Ditutup, Siapkan Syarat NJOP Meter dan Lainnya

- 11 Februari 2021, 10:35 WIB
Ilustrasi pendaftaran KIP Kuliah
Ilustrasi pendaftaran KIP Kuliah /diambil gambar dari website KIP Kuliah

MALANG TERKINI - KIP Kuliah atau Kartu Indonesia Pintar Kuliah resmi diluncurkan dan dibuka pendaftarannya.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan membuka kesempatan ini mulai 8 Februari sampai 31 Oktober 2021.

Salah satu syarat pendaftaran tahun ini adalah NJOP meter. Syarat itu dipakai untuk menentukan apakah seorang siswa mampu atau tidak.

Baca Juga: Apa yang Dimaksud NJOP Meter dalam KIP Kuliah? Simak Disini Penjelasannya

NJOP meter adalah nilai jual dari objek pajak baik itu rumah, tanah, atau keduanya yang dikenai pajak tahunan.

Pajak ini dikenal dengan nama PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan. Dibayar setahun sekali.

NJOP meter adalah besarnya pajak yang harus dibayar per tahunnya. Cek di bukti bayar PBB.

Selain NJOP meter, syarat lain yang harus dipenuhi terdiri dari:

1. Siswa lulusan SMA, SMK sederajat yang telah lulus ada tahun ini maupun lulusan dua tahun sebelumnya.

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah