Beli Mobil Baru? Ini Syarat dan Ketentuan Mendapatkan PPnBM 0 Persen

- 12 Februari 2021, 19:00 WIB
ilustrasi syarat dan ketentuan mendapatkan PPnBM nol persen
ilustrasi syarat dan ketentuan mendapatkan PPnBM nol persen /Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

MALANG TERKINI – Masyarakat bakal menikmati pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 0 persen untuk pembelian mobil baru.

Pemerintah akan menetapkan intensif PPnBM 100 persen mulai Maret 2021 mendatang. Namun ada beberpa ketentuan dan syarat untuk mendapatkan PPnBN 0 persen tersebut.

Sebagaimana dikutip Malang Terikini dari laman resmi Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian, disebutkan jika kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan purchasing power dari masyarakat dan memberikan jumpstart pada perekonomian.

Baca Juga: Daftar Mobil Bebas PPnBM, Segera Buruan Beli Kendaraan Baru

Baca Juga: 3 Fakta PPnBM untuk Mobil Dibawah 1500 CC, Mulai Berlaku Awal Maret

Disebutkan jika pemerintah terus mendorong pertumbuhan ekonomi dengan mendorong industri manufaktur, karena kontribusinya sektor ini ke PDB yang sebesar 19,88 persen.

”Harapannya dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat, meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama tahun ini,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Program relaksasi PPnBM ini akan diberlakukan selama sembilan bulan dengan dibagi menjadi tiga tahap. Tiap tahapnya akan berlangsung selama tiga bulan.

Insentif PPnBM sebesar 100 persen dari tarif akan diberikan pada tahap pertama, lalu diikuti insentif PPnBM sebesar 50 persen dari tarif yang akan diberikan pada tahap kedua, dan insentif PPnBM 25 persen dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: ANTARA ekon.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah