- Gila walau sesaat
- Pingsan dan mabuk jika sepanjang siang
Baca Juga: 6 Menu Sahur dan Buka Puasa Rajab sesuai Sunnah
- Masuknya sesuatu ke lubang yang terbuka dengan sengaja (seperti makan, minum, dll. Tapi jika hanya mencicipi saja tanpa ditelan sedikitpun, tidak batal hanya makruh. Tidak batal juga jika yang masuk adalah udara. Berarti hukum memakai inhealer pada saat puasa adalah boleh)
Jika menelan ludah yang ada di dalam mulut, hukumnya tidak batal. Bahkan misalnya dia mengumpulkan di dalam mulut terus ditelan, tetap tidak membatalkan puasa.
- Muntah dengan sengaja (Seperti memasukkan benda ke dalam mulut sampai muntah. Sebaliknya jika tidak disengaja maka tidak batal.
- Berkumpulnya suami istri dan keluarnya mani (dikarenakan bersentuhan dengan istri tanpa penghalang dan dengan syahwat)
Baca Juga: Ketinggalan Puasa 1 Rajab? Masih bisa Lakukan 6 Puasa Ini dan Berbuka dengan Makanan Sunnah!
Itulah penjelasan mengenai hal-hal yang dapat membatalkan puasa termasuk ketika memasuki bulan Rajab.***