Soal Wacana Revisi UU ITE, Jokowi: Terutama Menghapus Pasal-pasal Karet

- 16 Februari 2021, 08:22 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) .
Presiden Joko Widodo (Jokowi) . /Setkab.go.id

MALANG TERKINI – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan jika pihak pemerintah bisa meminta DPR untuk Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menurut Jokowi, revisi UU ITE dapat dilakukan jika penerapan produk legislasi tersebut tidak memberikan keadilan bagi masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Jokowi saat Rapat Pimpinan TNI dan Polri 2021 di Istana Negara, Jakarta, Senin, yang disiarkan di Youtube Sekretariat Presiden, Senin malam 15 Februari 2021.

Baca Juga: Menurut Fengshui, Jokowi Akan Ketiban Hoki di Imlek Tahun 2021

"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-Undang ITE ini," kata Jokowi sebagaimana dikutip Malang Terkini dari Antara.

Jokowi menegaskan agar penerapan UU ITE tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan.

Mantan gubernur DKI Jakarta tersebut mengatakan jika akan meminta DPR menghapus pasal karet yang ada dalam UU ITE tersebut jika tidak bisa memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

"Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," kata Jokowi.

Baca Juga: Tanggapi Pernyataan JK, Mahfud MD: Pemerintah Terbuka Terhadap Kritik

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: Twitter ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x