MALANG TERKINI – Pemerintah mewacanakan untuk melakukan revisi terhadap Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan jika pemerintah membuka kemungkinana adanya revisi UU ITE.
Menurutnya, jika UU ITE dianggap tidak baik dan memuat pasa karet, maka pemerintah tidak menutup kemungkinan untuk melakukan diskusi perihal adanya perubahan dari UU ITE tersebut.
Baca Juga: Soal Wacana Revisi UU ITE, Jokowi: Terutama Menghapus Pasal-pasal Karet
Baca Juga: Mahfud MD Ungkit Keluarga JK yang Melaporkan Sejumlah Pihak ke Polisi
“Pemerintah akan mendiskusikan inisiatif utk merevisi UU ITE,” kata Mahfud MD melalui akun Twitternya @mohmahfudmd, Senin 15 Februari 2021.
Mahfud MD lantas meceritakan jika UU ITE dulu juga diusulkan dengan penuh semangat pada tahun 2007-2008.
“Dulu pd 2007/2008 bnyk yg usul dgn penuh semangat agar dibuat UU ITE,” jelasnya.
Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Salah Satu Janji Komjen Listyo Sigit yang Tidak Banyak Diberitakan