Guru dan Pekerja Dipastikan Sudah Vaksinasi Sebelum Sekolah Dibuka

- 26 Maret 2021, 11:27 WIB
ilustrasi vaksin Covid-19.
ilustrasi vaksin Covid-19. /Pixabay/fernandozhiminaicela

MALANG TERKINI – Vaksinasi menjadi prasyarat baik untuk yang telah sekolah maupun yang akan mendaftar agar kekebalan imun terhadap virus SARS-CoV-2 dapat tercapai di lingkungan sekolah.

Kamis, 25 Maret 2021, Jasra Putra selaku Kepala Divisi Pengawas, Monitoring dan Evaluasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengatakan bahwa sekolah diharuskan untuk memastikan pelaksanaan vaksinasi bagi guru, orang tua murid dan para pekerja sekolah sebelum pembelajaran di kelas mulai dilakukan.

“Agar keinginan mulia herd immunity yang disampaikan Presiden dan praktisi kesehatan dan dipastikan berlangsung di sekolah,” ujar Jasra, dikutip Malang Terkini dari Antara.

Baca Juga: Sebanyak 16 Juta Dosis Bahan Baku Vaksin COVID-19 Tiba di Indonesia

Satgas Covid-19 sebagai garda terdepan dalam pencegahan penularan virus ini diminta memastikan kesiapan sekolah agar antusias siswa untuk bertemu dengan teman, guru, dan lingkungan sekolah tidak menjadi kluster Covid-19 karena telah mengabaikan protokol kesehatan.

Dalam setahun ini penyelenggaraan pendidikan menjadi tidak ideal bagi para guru, siswa, dan orangtua siswa karena disebabkan situasi pandemi Covid-19 ini.

Jasra menilai para siswa dan orang tuanya tidak sabar menunggu kembali dibukanya sekolah.

“Menanti kembalinya partisipasi anak pada pendidikan di sekolah, tentu akan menjadi kebahagiaan banyak pihak, terutama orang tua yang selama ini merasa tidak layak menjadi guru. Begitu juga anak-anak yang sudah kangen sekolah, lingkungan sekolah, fasilitas sekolah dan teman-temannya. Kelihatan tinggal menghitung beberapa bulan ke depan. Artinya waktu yang pendek ini harus benar-benar dimanfaatkan sekolah dan pusat lembaga pembelajaran untuk berbenah," ungkapnya

Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan adaptasi kebiasaan baru yang telah berjalan, dapat dilihat orang tua lebih merasa tenang jika anak mereka dikembalikan ke sekolah untuk mendapatkan kegiatan belajar yang lebih ideal.

Baca Juga: Belum Dapat Dipastikan, Kemenkes Masih Tunggu Rekomendasi Penggunaan Vaksin Covid-19 pada Anak

Dengan kembalinya normal sekolah diharapkan, pola pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang sudah dinyatakan dalam UU Sisdiknas itu tidak dihilangkan serta peran aktif keluarga dan lingkungan masih melekat.

Untuk itu sekolah masih harus mempertahankan pola penyusunan belajar yang membangun dari rumah dan lingkungan.

Pola belajar yang sama juga harus menjangkau semua tanpa kecuali, keberpihakan semua pihak tanpa melakukan diskriminasi harus diupayakan dalam pendidikan.

Baca Juga: AstraZeneca Membantah Kekhawatiran Muslim Indonesia atas Vaksin Covid-19

Jastra berupaya siswa tetap mempunyai kesempatan yang sama dalam mendapatkan pendidikan dan belajar dengan keterlibatannya orang tua yang aktif, guru, dan peserta didik. Mereka layak mendapatkan penilaian, naik kelas, dan lulus. ***

Editor: Ianatul Ainiyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah