AstraZeneca Membantah Kekhawatiran Muslim Indonesia atas Vaksin Covid-19

- 21 Maret 2021, 16:59 WIB
Seorang jurnalis divaksinasi Covid-19 di Gedung Pakuan, Jalan Otto Iskandardinata, Kota Bandung, Kamis 18 Maret 2021.
Seorang jurnalis divaksinasi Covid-19 di Gedung Pakuan, Jalan Otto Iskandardinata, Kota Bandung, Kamis 18 Maret 2021. /BeritaKBB/Ade Bayu Indra/

MALANG TERKINI – AstraZeneca membantah pernyataan Indonesia sebagai negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia dengan mengatakan bahwa vaksin Covid-19 tidak terdapat bahan turunan babi yang membuat obat tersebut melanggar hukum Islam.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam mengatakan bahwa ketentuan hukum yang pertama pada vaksin Covid-19 AstraZeneca hukumnya haram karena dalam tahapan produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi.

Seperti yang kita ketahui sebelumnya MUI mengatakan bahwa vaksin AstraZeneca mengandung babi, namun MUI memperbolehkan penggunaannya karena dalam keadaan yang mendesak.

Baca Juga: Pendaftaran Vaksinasi Covid-19 untuk Lansia Dibuka Besok, Berikut Link Daftar dan Jadwal Buka

Hal ini tertuang dalam Fatwa Nomor 14 Tahun 2021 tentang hukum Vaksin Covid-19, yakni karena Indonesia dalam kondisi keadaan yang mendesak atau darurat syar'i.

Yang kedua, terdapat keterangan dari ahli tentang bahaya dan risiko fatal jika tidak segera dilakukan vaksinasi.  

Yang ketiga, ketersediaannya vaksin Covid-19 yang halal dan suci.

Keempat, vaksin AstraZeneca sudah mendapatkan jaminan keamanan penggunaanya dari pemerintah.

Yang terakhir, pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih vaksin karena, mengingat keterbatasan vaksin baik di Indonesia maupun pada tingkat global.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: REUTERS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah