Putar Lagu di Pertokoan hingga Bus Wajib Bayar Royalti! Cek 18 Layanan Publik yang Lainnya

- 7 April 2021, 20:30 WIB
Ilustrasi musik
Ilustrasi musik /pixabay/Free-Photos/

MALANG TERKINI – Presiden Joko Widodo teken Peraturan Pemerintah No. 56 tahun 2021 terkait pengelolaan royalti hak cipta lagu atau musik.

Dalam peraturan tersebut terdapat beberapa layanan publik yang memutar lagu secara komersial seperti pertokoan dan bus wajib membayar royalti.

Tidak hanya itu, setidaknya terdapat 18 pelayanan publik yang harus membayar royalti ketika memutar lagu atau musik secara komersial.

Baca Juga: Sudjiwo Tedjo hingga Kunto Aji Tanggapi Pemutaran Lagu di Layanan Umum Wajib Bayar Royalti

Dalam peraturan pemerintah No. 56 tahun 2021 juga dijelaskan tujuan dibuatnya peraturan ini.

Peraturan pemberlakuan royalti bagi layanan publik yang memutar lagu atau musik secara komersial bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum kepada musisi atau pencipta lagu.

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LKMN) akan bertugas menghimpun royalti dan mendistribusikan kepada pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait lagu tersebut.

Dalam Peraturan tersebut juga dipaparkan mengenai bentuk layanan publik yang wajib bayar royalti.

Setidaknya terdapat 18 pelayanan publik yang akan dikenakan royalti. Berikut daftarnya.

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah