Sudjiwo Tedjo hingga Kunto Aji Tanggapi Pemutaran Lagu di Layanan Umum Wajib Bayar Royalti

- 7 April 2021, 19:10 WIB
Ilustrasi Lagu Pop Indonesia 2000-an
Ilustrasi Lagu Pop Indonesia 2000-an /Pixabay/Victoria_Borodinova

MALANG TERKINI – Dunia jagad twitter sedang diramaikan dengan pertaturan pemerintah (PP) nomor 56 tahun 2021 terkait tempat komersil seperti kafe dan radio harus membayar royalti.

Tak terkecuali musisi senior Sujiwo Tejo dan Kunto Aji juga ikut meramaikan jagad Twitter terkait polemik royalti dalam pemutaran lagu di layanan publik.

Peraturan  pemerintah terkait pemutaran lagu wajib bayar royalti bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap musisi seperti Sudjiwo Tedjo hingga Kunto Aji.

Baca Juga: 20 Lagu Hits di TikTok Awal April 2021, Mulai dari After School Weeekly hingga Paramore Still Into You

Di dalam PP nomor 56 tahun 2021 juga menyebutkan setidaknya ada 11 bentuk layanan publik yang akan dikenakan royalti.

Diantara 11 layanan publik yang harus membayar royalti adalah hotel, bank dan kantor, radio, televisi, usaha karaoke hingga pertokoan.

Tak heran jika adanya peraturan wajib membayar royalti mengusik musisi Kunto Aji untuk ikut menyuarakan pendapatnya.

Terlihat dari unggahan di akun Twitternya mengaku tidak keberatan jika lagunya diputar secara gratis di kafe-kafe kecil.

Permasalahan royalti hanya dibebankan kepada usaha-usaha besar. Dirinya malah merasa senang hati jika lagunya bisa menemani aktivitas pendengarnya.

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x