Ini Dia 4 Hal yang Diatur Edaran Satgas COVID-19, Dari Kegiatan Ibadah Hingga Larangan Mudik Lebaran

- 9 April 2021, 15:35 WIB
Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo
Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo / Instagram/bnpb_indonesia

MALANG TERKINI - Kemarin, 8 April 2021 Satgas COVID-19 menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Surat Edaran tersebut ditandatangani oleh Doni Monardo selaku Ketua Satgas tertanggal 7 April 2021.

Surat Edaran tersebut akan diberlakukan mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Ditiadakan, Kemenhub Keluarkan Peraturan Larangan Beserta Sanksinya

Denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana merupakan sanksi yang akan diterima jika diketahui melakukan pelanggaran terhadap SE tersebut.

Dilansir Malang Terkini dari Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, berikut adalah 4 hal yang diatur dalam SE Nomor 13 Tahun 2021, antara lain:

1. Protokol kesehatan umum.

2. Pengendalian kegiatan ibadah selama bulan Ramadan dan salat Idul fitri.

3. Peniadaan mudik tanggal 6 – 17 Mei 2021 untuk seluruh wilayah Indonesia.

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x